Pelaksanaan hak Subjek Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 11 diajukan melalui permohonan tercatat yang disampaikan secara elektronik atau nonelektronik kepada Pengendali Data Pribadi.
Perbandingan dengan General Data Protection Regulation (GDPR) akan dibahas disini.