PASAL 17

(1) Pemasangan alat pemroses atau pengolah data visual di tempat umum dan/atau pada fasilitas pelayanan publik dilakukan dengan ketentuan:
a. untuk tujuan keamanan, pencegahan bencana, dan/atau penyelenggaraan lalu lintas atau pengumpulan, analisis, dan pengaturan Informasi lalu lintas;
b. harus menampilkan Informasi pada area yang telah dipasang alat pemroses atau pengolah data visual; dan
c. tidak digunakan untuk mengidentifikasi seseorang.


(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dikecualikan untuk pencegahan tindak pidana dan proses penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perbandingan GDPR

Perbandingan dengan General Data Protection Regulation (GDPR) akan dibahas disini.

(Visited 257 times, 1 visits today)