(1) Persetujuan pemrosesan Data Pribadi dilakukan melalui persetujuan tertulis atau terekam.
(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara elektronik atau nonelektronik.
(3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kekuatan hukum yang sama.
(4) Dalam hal persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat tujuan lain, permintaan persetujuan harus memenuhi ketentuan:
a. dapat dibedakan secara jelas dengan hal lainnya;
b. dibuat dengan format yang dapat dipahami dan mudah diakses; dan
c. menggunakan bahasa yang sederhana dan jelas.
(5) Persetujuan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) dinyatakan batal demi hukum.
Perbandingan dengan General Data Protection Regulation (GDPR) akan dibahas disini.