(1) Pemrosesan Data Pribadi anak diselenggarakan secara khusus.
(2) Pemrosesan Data Pribadi anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapat persetujuan dari orang tua anak dan/atau wali anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perbandingan dengan General Data Protection Regulation (GDPR) akan dibahas disini.