(1) Pemrosesan Data Pribadi disabilitas diselenggarakan secara khusus.
(2) Pemrosesan Data Pribadi penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui komunikasi dengan menggunakan cara tertentu sesuai dengan ketentuan perundangundangan.
(3) Pemrosesan Data Pribadi penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mendapat persetujuan dari penyandang disabilitas dan/atau wali penyandang disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perbandingan dengan General Data Protection Regulation (GDPR) akan dibahas disini.