(1) Pengendali Data Pribadi wajib memperbarui dan/atau memperbaiki kesalahan dan/atau ketidakakuratan Data Pribadi paling lambat 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam terhitung sejak Pengendali Data Pribadi menerima permintaan pembaruan dan/atau perbaikan Data Pribadi.
(2) Pengendali Data Pribadi wajib memberitahukan hasil pembaruan dan/atau perbaikan Data Pribadi kepada Subjek Data Pribadi.
Perbandingan dengan General Data Protection Regulation (GDPR) akan dibahas disini.