PASAL 32

(1) Pengendali Data Pribadi wajib memberikan akses kepada Subjek Data Pribadi terhadap Data Pribadi yang diproses beserta rekam jejak pemrosesan Data Pribadi sesuai dengan jangka waktu penyimpanan Data Pribadi.


(2) Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lambat 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam terhitung sejak Pengendali Data Pribadi menerima permintaan akses.

Perbandingan GDPR

Perbandingan dengan General Data Protection Regulation (GDPR) akan dibahas disini.

(Visited 383 times, 1 visits today)