EnglishIndonesian

PASAL 33

Pengendali Data Pribadi wajib menolak memberikan akses perubahan terhadap Data Pribadi kepada Subjek Data Pribadi dalam hal:

a. membahayakan keamanan, kesehatan fisik, atau kesehatan mental Subjek Data Pribadi dan/atau orang lain;
b. berdampak pada pengungkapan Data Pribadi milik orang lain; dan/atau
c. bertentangan dengan kepentingan pertahanan dan keamanan nasional.

Perbandingan GDPR

Perbandingan dengan General Data Protection Regulation (GDPR) akan dibahas disini.

(Visited 90 times, 1 visits today)