PASAL 4

(1) Data Pribadi terdiri atas:
   a. Data Pribadi yang bersifat spesifik; dan
   b. Data Pribadi yang bersifat umum.

(2) Data Pribadi yang bersifat spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
   a. data dan informasi kesehatan;
   b. data biometrik;
   c. data genetika;
   d. catatan kejahatan;
   e. data anak;
   f. data keuangan pribadi; dan/atau
   g. data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

 

(3) Data Pribadi yang bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
   a. nama lengkap;
   b. jenis kelamin;
   c. kewarganegaraan;
   d. agama;
   e. status perkawinan; dan/atau
   f. Data Pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.

 

Perbandingan GDPR

Perbandingan dengan General Data Protection Regulation (GDPR) akan dibahas disini.

(Visited 497 times, 1 visits today)