(1) Pengendali Data Pribadi wajib melakukan penundaan dan pembatasan pemrosesan Data Pribadi baik sebagian maupun seluruhnya paling lambat 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam terhitung sejak Pengendali Data Pribadi menerima permintaan penundaan dan pembatasan pemrosesan Data Pribadi.
(2) Penundaan dan pembatasan pemrosesan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dalam hal:
a. terdapat ketentuan peraturan perundang- undangan yang tidak memungkinkan dilakukan penundaan dan pembatasan pemrosesan Data Pribadi;
b. dapat membahayakan keselamatan pihak lain; dan/atau
c. Subjek Data Pribadi terikat perjanjian tertulis dengan Pengendali Data Pribadi yang tidak memungkinkan dilakukan penundaan dan pembatasan pemrosesan Data Pribadi.
(3) Pengendali Data Pribadi wajib memberitahukan telah dilaksanakan penundaan dan pembatasan pemrosesan Data Pribadi kepada Subjek Data Pribadi.
Perbandingan dengan General Data Protection Regulation (GDPR) akan dibahas disini.