EnglishIndonesian

PASAL 42

(1) Pengendali Data Pribadi wajib mengakhiri pemrosesan Data Pribadi dalam hal:
a. telah mencapai masa retensi;
b. tujuan pemrosesan Data Pribadi telah tercapai; atau
c. terdapat permintaan dari Subjek Data Pribadi.

 

(2) Pengakhiran pemrosesan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perbandingan GDPR

Perbandingan dengan General Data Protection Regulation (GDPR) akan dibahas disini.

(Visited 196 times, 1 visits today)