(1) Pengendali Data Pribadi dapat melakukan transfer Data Pribadi kepada Pengendali Data Pribadi lainnya dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia.
(2) Pengendali Data Pribadi yang melakukan transfer Data Pribadi dan yang menerima transfer Data Pribadi wajib melakukan Pelindungan Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
Perbandingan dengan General Data Protection Regulation (GDPR) akan dibahas disini.