EnglishIndonesian

PASAL 58

  1. Pemerintah berperan dalam mewujudkan penyelenggaraan Pelindungan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan Undang- Undang ini.
  2. Penyelenggaraan Pelindungan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan oleh lembaga.
  3. Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Presiden.
  4. Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada Presiden.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden.

Perbandingan GDPR

Perbandingan dengan General Data Protection Regulation (GDPR) akan dibahas disini.

(Visited 418 times, 1 visits today)