PASAL 62

(1) Kerja sama internasional dilakukan oleh Pemerintah dengan pemerintah negara lain atau Organisasi Internasional terkait dengan Pelindungan Data Pribadi.


(2) Kerja sama internasional dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip hukum internasional.

Perbandingan GDPR

Perbandingan dengan General Data Protection Regulation (GDPR) akan dibahas disini.

(Visited 428 times, 1 visits today)