(1) Masyarakat dapat berperan baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung terselenggaranya Pelindungan Data Pribadi.
(2) Pelaksanaan peran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui pendidikan, pelatihan, advokasi, sosialisasi, dan/atau pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perbandingan dengan General Data Protection Regulation (GDPR) akan dibahas disini.