(1) Penyelesaian sengketa Pelindungan Data Pribadi dilakukan melalui arbitrase, pengadilan, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Hukum acara yang berlaku dalam penyelesaian sengketa dan/atau proses peradilan Pelindungan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan hukum acara yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Alat bukti yang sah dalam Undang-Undang ini meliputi:
a. alat bukti sebagaimana dimaksud dalam hukum acara; dan
b. alat bukti lain berupa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal diperlukan untuk melindungi Data Pribadi, proses
persidangan dilakukan secara tertutup.
Perbandingan dengan General Data Protection Regulation (GDPR) akan dibahas disini.